UU TNI Tak Melanggar UUD
Rabu, 04 Mei 2011 – 21:02 WIB

UU TNI Tak Melanggar UUD
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digugat M Riyadi Setyarto dan Rasma A.W. Mahkamah menganggap para pemohon hanya mendasarkan dalilnya pada asumsi-asumsi belaka dan tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar. Mahkamah juga berpendapat, efektivitas peran dan fungsi substansi TNI tetap berada di bawah komando Presiden secara berjenjang menurut susunan organisasi. Bahkan, panglima tertinggi dalam pengerahan TNI untuk operasi tempur, langsung dipegang oleh Presiden.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua hakim MK, Mahfud MD saat mengucapkan putusan, Rabu (4/5). Menurut Mahkamah, pasal yang diujikan yaitu tentang pengaturan tata organisasi TNI yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR bersama-sama dengan Presiden. Pengaturan tersebut meletakkan manajemen dukungan administrasi pertahanan kepada Kementerian Pertahanan yang juga merupakan unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden.
“Dalil para pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah Presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kementerian Pertahanan mengurus soal-soal dukungan administrasi terhadap TNI,” kata hakim MK, M Alim.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025