UU TNI Tak Melanggar UUD

UU TNI Tak Melanggar UUD
UU TNI Tak Melanggar UUD
“Lebih dari itu penetapan panglima TNI harus dengan pertimbangan DPR dan pernyataan perang harus dengan persetujuan DPR,” ujar M. Alim.

Selain itu, tuduhan penggugat tentang terjadinya pelanggaran kedaulatan atas wilayah Republik Indonesia berupa pencurian ikan, pencurian kayu, pencurian sumber daya alam lainnya, pendudukan pulau-pulau terluar oleh negara asing disebabkan oleh berlakunya beberapa pasal dalam UU 34/2004, hanya berdasar asumsi semata.

“Menurut Mahkamah, dalil para pemohon tidak tepat karena hal itu tidak ada hubungan kausalitasnya, namun hanya bersifat co-accident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para Pemohon belaka,” tandas Mualim. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News