UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB

UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif untuk memiskinkan koruptor.
"Lebih efektif jika menggunakan TPPU dibanding Undang-undang Tipikor, karena juga bisa menjerat koorporasi," kata Oce Madril usai jadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mencuci Uang Koruptor" di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Dia mengatakan bahwa koruptor punya koorporasi. Ia mencotontohkan M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kata dia, selain punya PT DGI, sebagai politisi ia punya Group Permai yang digunakan untuk menampung proyek pemerintah.
"Nah korporasi itu bisa dibubarkan, juga bisa didenda Rp 100 miliar. Kalau pengurusnya juga tidak bisa bayar, ya sudah, dipenjara," tegas Oce.
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif
BERITA TERKAIT
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan