UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor

UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif untuk memiskinkan koruptor.

"Lebih efektif jika menggunakan TPPU dibanding Undang-undang Tipikor, karena juga bisa menjerat koorporasi," kata Oce Madril usai jadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mencuci Uang Koruptor" di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).

Dia mengatakan bahwa koruptor punya koorporasi. Ia mencotontohkan M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kata dia, selain punya PT DGI, sebagai politisi ia punya Group Permai yang digunakan untuk menampung proyek pemerintah.

"Nah korporasi itu bisa dibubarkan, juga bisa didenda Rp 100 miliar. Kalau pengurusnya juga tidak bisa bayar, ya sudah, dipenjara," tegas Oce.

JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News