UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif untuk memiskinkan koruptor.
"Lebih efektif jika menggunakan TPPU dibanding Undang-undang Tipikor, karena juga bisa menjerat koorporasi," kata Oce Madril usai jadi pembicara dalam diskusi dengan tema "Mencuci Uang Koruptor" di Warung Daun, Cikini, Sabtu (5/5).
Dia mengatakan bahwa koruptor punya koorporasi. Ia mencotontohkan M Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kata dia, selain punya PT DGI, sebagai politisi ia punya Group Permai yang digunakan untuk menampung proyek pemerintah.
"Nah korporasi itu bisa dibubarkan, juga bisa didenda Rp 100 miliar. Kalau pengurusnya juga tidak bisa bayar, ya sudah, dipenjara," tegas Oce.
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan