UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB
Terkait rencana pemiskinan koruptor yang sudah direncanakan sejak lama, namun efek jeranya seakan belum mumpuni. Padahal menurut Oce, pemiskinan koruptor itu hal sederhana.
Baca Juga:
"Prinsipnya asetnya disita oleh negara. Dengan TPPU itu bisa efektif untuk memiskinkan koruptor. Karena koruptor itu sumber kekuasaannya satu, ya uang. Selama dia masih punya uang maka dia masih bisa "membeli penegak hukum", bayar pengacara," papar Oce.
Artinya, koruptor masih punya sumber kekuasaan walau pun tidak punya jabatan. "Bayangkan waktu Nazar ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur sampai 2 bulan ke luar negeri. Itu karena dia punya aset, dia punya uang yang tidak diblokir," jelasnya.
Di sisi lain kata dia, jika menggunakan Undang-undang TPPU, Koruptor kehilangan jabatan, kehilangan harta, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa lagi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai