UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Sabtu, 05 Mei 2012 – 16:18 WIB

UU TPPU Dinilai Efektif Memiskinkan Koruptor
Terkait rencana pemiskinan koruptor yang sudah direncanakan sejak lama, namun efek jeranya seakan belum mumpuni. Padahal menurut Oce, pemiskinan koruptor itu hal sederhana.
Baca Juga:
"Prinsipnya asetnya disita oleh negara. Dengan TPPU itu bisa efektif untuk memiskinkan koruptor. Karena koruptor itu sumber kekuasaannya satu, ya uang. Selama dia masih punya uang maka dia masih bisa "membeli penegak hukum", bayar pengacara," papar Oce.
Artinya, koruptor masih punya sumber kekuasaan walau pun tidak punya jabatan. "Bayangkan waktu Nazar ditetapkan sebagai tersangka, dia kabur sampai 2 bulan ke luar negeri. Itu karena dia punya aset, dia punya uang yang tidak diblokir," jelasnya.
Di sisi lain kata dia, jika menggunakan Undang-undang TPPU, Koruptor kehilangan jabatan, kehilangan harta, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa lagi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih efektif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?