UU UNIA 1995 Disahkan
Nelayan Bisa Beroperasi di Laut Lepas
Selasa, 19 Mei 2009 – 14:08 WIB
"Dengan beroperasinya kapal-kapal di laut lepas, maka akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan teritorial dan Zona Ekononomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta membuka kesempatan bagi kapal-kapal berukuran kecil untuk beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Freddy. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Agreement for
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri