UU UNIA 1995 Disahkan
Nelayan Bisa Beroperasi di Laut Lepas
Selasa, 19 Mei 2009 – 14:08 WIB

UU UNIA 1995 Disahkan
"Dengan beroperasinya kapal-kapal di laut lepas, maka akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan teritorial dan Zona Ekononomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta membuka kesempatan bagi kapal-kapal berukuran kecil untuk beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Freddy. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Agreement for
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025