UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB
JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang (UU) intelijen beserta intelijen sangat dibutuhkan selama ancaman keamanan terhadap masyarakat dan negara masih ada.
"Dimana pun negara di dunia, undang-undang intelijen dan intelijen negara pasti ada sebagai antisipasi atas ancaman keamanan terhadap masyarakat dan negara itu sendiri. Ini adalah pilihan terbaik agar intelijen dalam bekerja mempunyai payung hukum dan rambu-rambu yang wajib diindahkan oleh pelaksana fungsi-fungsi intelijen di negeri ini," kata Wawan Purwanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Bahwa dengan adanya UU intelijen ada pihak-pihak yang merasa terusik, itu jelas sifat hakiki dari sebuah UU yakni tidak akan menyenangkan semua pihak. Tapi dengan adanya UU tersebut maka kerja intelijen yang selama ini dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan sendirinya bisa dikoridor dengan UU dimaksud, ungkap Wawan.
Lebih lanjut, dia menyinggung soal rahasia negara. Menurut Wawan, itu berbeda dengan informasi. "Bagi media yang khawatirkan membocorkan rahasia Negara, sementara yang diterima dan diberitakan sekadar informasi, maka hal itu tidak masuk kategori dokumen negara," tegasnya.
JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya