UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen

UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Namun demikian menurut Tri Agung, UU Intelejen ini merupakan kemenangan demokrasi, agar intelejen tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya di lapangan karena selama ini dianggap telah melanggar HAM lantaran sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat.

“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung. (fas/jpnn)

JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News