UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB
Namun demikian menurut Tri Agung, UU Intelejen ini merupakan kemenangan demokrasi, agar intelejen tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya di lapangan karena selama ini dianggap telah melanggar HAM lantaran sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat.
“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung. (fas/jpnn)
JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?