UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Kamis, 13 Oktober 2011 – 18:29 WIB

UU Wajib Diindahkan Oleh Penyelenggara Intelijen
Namun demikian menurut Tri Agung, UU Intelejen ini merupakan kemenangan demokrasi, agar intelejen tidak sewenang-wenang dalam melakukan tugasnya di lapangan karena selama ini dianggap telah melanggar HAM lantaran sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat.
“Karena itu, melalui undang-undang intelijen, rakyat hendaknya dibukakan akses bisa mengontrol kiprah dan kerja-kerja para intelejen,” ujar Agung. (fas/jpnn)
JAKARTA--Pengamat intelijen, Wawan Purwanto dan pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI), Tjipta Lesmana sependapat bahwa keberadaan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin