UU Zona Aman, Cara Australia Lindungi Pelaku Aborsi dari Intimidasi
Aksi protes dan demonstrasi di luar klinik aborsi tidak akan diperbolehkan lagi di seluruh wilayah hukum Australia. Mereka yang tetap melakukannya terancam hukuman penjara.
Setelah parlemen negara bagian Australia Barat mengesahkan Undang-Undang Zona Aman bagi perempuan yang ingin melakukan aborisi pada hari Kamis (12/08), maka praktis seluruh negara bagian di Australia telah memiliki undang-undang serupa.
Dengan adanya aturan tersebut, kaum perempuan di setiap negara bagian dan teritori sekarang dilindungi dari intimidasi saat mereka mengakses klinik aborsi.
Zona-zona aman itu akan mencegah siapa pun melakukan protes dalam jarak 150 meter dari klinik aborsi dan akan berlaku 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
Seorang warga Kota Perth, Jessica Williams, yang pernah mengalami pelecehan di luar klinik aborsi pada 2019, menyambut baik lolosnya undang-undang itu.
Setelah dicemooh dan dicaci-maki karena mendatangi klinik aborsi, Jessica kemudian membentuk kelompok advokasi bernama Western Australians for Safe Access Zones.
"Sebagai seorang perempuan yang telah melakukan aborsi, saya bangga karena ikut berperan dalam mengakhiri pelecehan terhadap gadis-gadis dan kaum perempuan yang mencari layanan aborsi di Australia Barat," katanya.
"Akhirnya, para gadis dan perempuan ini tidak perlu lagi dihadapkan atau dilecehkan oleh orang yang menetang aborsi," ujar Jessica.
UU Zona Aman bertujuan melindungi perempuan Australia yang ingin mengakses klinik aborsi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan