UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
![UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/26/menteri-atrbpn-pada-rapat-koordinasi-nasional-dan-anugerah-u-nxhp.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan terobosan dalam berbagai bidang untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja.
"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.
Pada Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Hotel Ritz Charlton, Rabu (24/11), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa UUCK telah mengenalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurutnya, KKPR adalah salah satu solusi yang diperkenalkan oleh UUCK.
Kegiatan yang bersifat strategis seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) banyak yang sudah out of date, harus dibiayai dengan cukup.
Selama ini, memang sudah ada anggaran, tetapi tidak cukup untuk menghasilkan RTRW yang cukup baik.
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Jika RTRW belum ada atau sudah out of date maka kita lihat, apakah ada program strategis di sana," ujar Menteri Sofyan.
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Keberhasilan Implementasi Inovasi Teknologi Geospasial di Berbagai Provinsi Indonesia