UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
Menteri Sofyan menambahkan jika ada RTRW tapi tidak masuk RTR maka perlu rekomendasi KKPR. Rekomendasi ini bisa menganulir karena RTRW yang rigid atau yang tidak memenuhi kualifikasi.
"Jika sudah ada RTRW, tetapi tidak detail maka perlu persetujuan KKPR dengan batas waktu 20 hari kerja. Kalau sudah ada RDTR, itu tidak perlu izin apapun karena ini sudah berdasarkan peta 1:5000 sehingga bisa mengetahui persil tiap bidang tanah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan penyusunan RDTR dapat visualisasikan secara 3D.
Artinya, RDTR dapat memuat sampai 2.000 sampai 3.000 hektare bidang tanah.
Menteri Sofyan menyarankan agar pemda dapat membuat RDTR untuk daerah yang diprediksi akan berkembang.
"Komitmen dari para kepala daerah sangat diperlukan. Kepala Daerah perlu ada konsensus dengan para pemangku kepentingan. Untuk proses penyusunannya, melalui UUCK, RDTR, maupun RTRW dapat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah saja," ujarnya.
Terdapat 172 RDTR hingga tahun 2021, di mana 140 sudah terbit Perda/Perkada RDTR dan 32 di antaranya sudah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dan menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR.
"Dari 140 RDTR itu ada 96 RDTR yang sudah terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS)," ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)
- Keberhasilan Implementasi Inovasi Teknologi Geospasial di Berbagai Provinsi Indonesia
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Sampaikan Ini