UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
Jumat, 26 November 2021 – 23:54 WIB
Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan lima Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai peraturan turunan dari UUCK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Satu Rapermen sedang dalam proses pembahasan, yaitu Rapermen tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang, serta Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang," ujar Menteri Sofyan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Keberhasilan Implementasi Inovasi Teknologi Geospasial di Berbagai Provinsi Indonesia
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara
- Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY Sampaikan Ini