UUCK Solusi Rigiditas Penyusunan Rencana Tata Ruang
Jumat, 26 November 2021 – 23:54 WIB

Menteri ATR/BPN pada Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Hotel Ritz Charlton, Rabu (24/11). Foto: Humas ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan lima Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN sebagai peraturan turunan dari UUCK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Satu Rapermen sedang dalam proses pembahasan, yaitu Rapermen tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang, serta Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang," ujar Menteri Sofyan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kementerian ATR/BPN sudah banyak menilai RTRW tidak cukup memadai sehingga menjadi kendala untuk menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening