UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
Senin, 21 November 2011 – 16:08 WIB

UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan peranan perempuan di Indonesia perlu semakin ditingkatkan. Sebab, sejak satu dasawarsa amandemen UUD 1945 dilakukan, kedudukan perempuan harus diberi porsi lebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Hemas, selama perjalanan amandemen UUD pertama sampai keempat, banyaknya kelompok menyuarakan pentingannya penguatan peran perempuan. Hal yang sama juga didengarnya saat usulan amandemen kelima. Pengalaman perempuan dengan berbagai macam persoalan lanjut dia, sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan, terlebih atas perubahan kontitusi.
“Karena itu, Komnas Perempuan bekerjasama dengan DPD menyelenggarakan serangkaian kontitusi tentang usulan perubahan kelima UUD 1945,” kata Hemas usai konsultasi DPD dan Komnas Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/11).
Pertemuan DPD dan Komnas Perempuan itu diterima hakim MK, Maria Farida Indrati. Selain itu juga dibarengi telekonferensi dengan organisasi perempuan daerah, seperti LAPPAN (Ambon), Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Selatan (Makasar), SPA Institute (Bandung), LBH APIK (Mataraman), dan Nurani Perempuan (Padang).
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan peranan perempuan di Indonesia perlu semakin ditingkatkan.
BERITA TERKAIT
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai