UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
Senin, 21 November 2011 – 16:08 WIB
Dikatakan Hemas, usulan perubahan kelima tentang kontitusi bagi perempuan sangat penting. Pasalnya sistem desentralisasi memiliki banyak kekurangan yang kemudian membuka peluang bagi lahirnya kebijakan diskriminatif bagi perempuan. Undang-undang (UU) dibuat dari hasil produk politik dengan mengatasnamakan moralitas dan agama.
Kondisi itu semakin menyudutkan peran perempuan dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika MK sebagai lembaga tinggi negara tidak memilki kewenangan untuk menerima keluhan atas pelanggaran terhadap hak kontitusionalnya.
Hemas berharap, kehadiran DPD sebagai lembaga legislatif menjadi solusi dalam memberikan keseimbangan kepada DPR dalam menciptakan check and balances antarkamar dalam parlemen. “Inilah pentingnya usulan amandemen kelima karena dapat membuka peluang lebih besar bagi pemenuhan hak kontitusional perempuan,” tandas Hemas. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan peranan perempuan di Indonesia perlu semakin ditingkatkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus