UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan

UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
UUD 1945 Belum Maksimal Wadahi Peranan Perempuan
Dikatakan Hemas, usulan perubahan kelima tentang kontitusi bagi perempuan sangat penting. Pasalnya sistem desentralisasi memiliki banyak kekurangan yang kemudian membuka peluang bagi lahirnya kebijakan diskriminatif bagi perempuan. Undang-undang (UU) dibuat dari hasil produk politik dengan mengatasnamakan moralitas dan agama.

Kondisi itu semakin menyudutkan peran perempuan dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika MK sebagai lembaga tinggi negara tidak memilki kewenangan untuk menerima keluhan atas pelanggaran terhadap hak kontitusionalnya.

Hemas berharap, kehadiran DPD sebagai lembaga legislatif menjadi solusi dalam memberikan keseimbangan kepada DPR dalam menciptakan check and balances antarkamar dalam parlemen. “Inilah pentingnya usulan amandemen kelima karena dapat membuka peluang lebih besar bagi pemenuhan hak kontitusional perempuan,” tandas Hemas. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan peranan perempuan di Indonesia perlu semakin ditingkatkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News