UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung

UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung. Pelaksanaannya - seperti itu - dilakukan karena adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, saat menjadi pembicara di hadapan para anggota Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10). "10 tahun berlalu, perlu ditinjau kembali," katanya.

Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara itu, UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Penyebutan seperti itu, menurut Ryaas pula, akhirnya menimbulkan multitafsir (penafsiran yang beragam).

Dikatakan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI itu, pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat dilakukan karena keinginan sukarela dari DPR dan pemerintah waktu itu. "Ini persoalan penafsiran," katanya lagi.

JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News