UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Selasa, 27 Oktober 2009 – 17:55 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung. Pelaksanaannya - seperti itu - dilakukan karena adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, saat menjadi pembicara di hadapan para anggota Komite I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10). "10 tahun berlalu, perlu ditinjau kembali," katanya.
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara itu, UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Penyebutan seperti itu, menurut Ryaas pula, akhirnya menimbulkan multitafsir (penafsiran yang beragam).
Dikatakan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI itu, pilkada langsung yang dipilih oleh rakyat dilakukan karena keinginan sukarela dari DPR dan pemerintah waktu itu. "Ini persoalan penafsiran," katanya lagi.
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024