UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Selasa, 27 Oktober 2009 – 17:55 WIB
Ryaas mengatakan bahwa antara (sistem) pemilihan gubernur dan bupati seharusnya perlu ditinjau kembali. Alasannya, kewenangan antara bupati dan gubernur sesungguhnya berbeda dari perspektif otonomi daerah.
Baca Juga:
Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.
Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebut. Yaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD. "Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula. (awa/JPNN)
JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit