UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung

UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
UUD Tak Perintahkan Pilkada Langsung
Ryaas mengatakan bahwa antara (sistem) pemilihan gubernur dan bupati seharusnya perlu ditinjau kembali. Alasannya, kewenangan antara bupati dan gubernur sesungguhnya berbeda dari perspektif otonomi daerah.

Dijelaskan Ryaas, bupati memiliki kewenangan sepenuhnya terhadap daerahnya, sementara gubernur (masih) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Logikanya, pemilihannya berbeda dengan kepala daerah kabupaten/kota, karena gubernur (adalah) wakil pemerintah pusat," tukasnya.

Oleh karena itu, Ryaas pun menyarankan dua opsi untuk kondisi tersebut. Yaitu agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden, atau bisa juga dikembalikan (pemilihannya) lewat DPRD. "Aturannya saat ini sementara digodok di Depdagri," paparnya pula. (awa/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Lambock Calon Kuat Seskab

JAKARTA - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi, tidak secara langsung memerintahkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News