UUKN Rugiikan Gerakan Koperasi
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA—Undang-undang Kementerian Negara (UUKN) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (21/10) dinilai akan merugikan pertumbuhan koperasi di Indonesia. Pasalnya, UUKN menempatkan koperasi sebagai sektor pinggiran.
"Undang-undang Kementerian Negara menganggap koperasi bukan termasuk urusan pemerintahan yang diamanatkan secara tegas oleh UUD 1945," kritik legislator Senayan Aria Bima. Anggota komisi VI DPR RI ini juga meminta perhatian tentang Pasal 4 ayat (2) UUKN di mana disebutkan, salah satu urusan pemerintah hanya merupakan penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Baca Juga:
"Kalau dianalisa kan, koperasi sifatnya hanya penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Itu berarti Kementerian Koperasi tidak menyentuh aspek kegiatan teknis berskala nasional. Sebaliknya, bidang tugasnya hanya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya sendiri. Dengan demikian kewenangannya jadi terbatas" bebernya. (esy)
JAKARTA—Undang-undang Kementerian Negara (UUKN) yang sudah disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (21/10) dinilai akan merugikan pertumbuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid