Uut Permatasari Menunggu Permintaan Maaf dari Penabrak Ayahnya
Senin, 01 April 2019 – 13:51 WIB

Uut Permatasari (berbaju ungu) di pemakaman sang ayah. Foto: Istimewa
Jika Edi meninggal, Edy mengalami luka ringan. Ayah Uut langsung dimakamkan.
Berdasar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 310, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (yog/c17/hud/jpnn)
Ayah Uut Permatasari meninggal akibat kecelakaan ditabrak oleh pengendara motor lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang
- Viral Video Damkar Tambal Jalan Berlubang di Semarang, Begini Faktanya