UWTO Permukiman Diusulkan Menggunakan Tarif Lama
jpnn.com - BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama.
Usulan itu masih digodok bersama sejumlah kementerian anggota DK Batam di Jakarta.
"Kriteria rumah sederhana itu memiliki luas 200 meter ke bawah," kata anggota DK Batam, Taba Iskandar kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).
Taba mengatakan, usulan ini merupakan masukan dari sejumlah pihak, termasuk warga Batam yang tinggal di permukiman sederhana.
Menurutnya, kenaikan tarif UWTO untuk permukiman sangat membebani warga, terutama kalangan menengah ke bawah.
"Makanya, sebaiknya UWTO untuk permukiman sederhana tidak perlu naik," kata Taba.
Taba melanjutkan, pihaknya juga tengah merumuskan tarif UWTO sebagai revisi atas tarif baru UWTO yang telah ditetapkan PMK Nomor 148 Tahun 2016. Dia berjanji, revisi tarif UWTO itu juga tidak akan terlalu membebani semua pihak.
"Tetap ada kenaikan, tapi maksimal 200 persen," katanya.
BATAM - Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam mengusulkan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah sederhana menggunakan tarif lama.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang