VA Lihai Merayu Pembantu Rumah Mewah, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Lalu, kata Adanan, arloji itu dijual kepada pengepul ataupun pengoleksi arloji mewah. Namun polisi juga akhirnya menerapkan para pengepul yang berinisial BY (58) dan RR (36) itu sebagai tersangka penadahan.
"Seharusnya mereka pengepul curiga dong, karena seharusnya ada kotak dan sertifikatnya, jadi patut diduga yang bersangkutan melakukan kegiatan ini cukup lama," katanya.
Selain arloji, polisi juga menduga ada barang-barang mewah lainnya yang dicuri oleh pelaku. Aksi pencurian modus itu juga menurut Adanan diduga sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku VA.
"Para pengepulnya menyebut sudah tiga tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP," kata Adanan.
Dalam kasus itu, polisi menjerat SKR dan VA dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHPidana dan diancam kurungan lima tahun.
Sementara, BY dan RR yang merupakan pengepul disangkakan Pasal 480 KUHPidana. (antara/jpnn)
Modus pelaku sebelum mengambil arloji, dengan mendekati asisten rumah tangga (ART).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah