Vaksin Asli Indonesia, IndoVac Mulai Digunakan untuk Booster Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI menyatakan vaksin Covid-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
"Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Siti Nadia mengatakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua IndoVac, disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," ujar Siti Nadia.
Penggunaan IndoVac pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 milimeter dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
IndoVac sudah dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat