Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Menkes Sampaikan Informasi Penting
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi meningkatnya permintaan vaksin booster Covid-19, menyusul rencana kebijakan boleh mudik Lebaran asal sudah mendapatkan vaksin lengkap dan vaksin booster.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksin sangat mencukupi jika nantinya ada peningkatan permintaan jelang mudik lebaran 2022.
Dia memastikan vaksinasi dosis penguat (booster) menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan mudik guna menjaga kesehatan para lansia yang akan dikunjungi pemudik.
"Cukup untuk suntikan dosis dua maupun booster kalau peningkatan permintaan cukup banyak," ujar Budi Gunadi."
Dia mengatakan hal tersebut pada konferensi pers 'Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri' yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Menurut Budi, persediaan vaksin Covis-19 Indonesia mencapai 475 juta dosis.
Sementara yang sudah disuntikkan sekitar 395 juta dosis.
"Jadi, masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa dipakai untuk suntik booster, termasuk untuk suntik kedua," katanya.
Budi lebih lanjut mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 dalam sepekan rata-rata mencapai 5-6 juta dosis.
"Jadi, kalau kondisi normal paling 20 jutaan untuk satu bulan, yang kita (Indonesia) miliki masih empat bulan stok," katanya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat total penerima dosis penguat vaksin hingga saat ini mencapai 18.070.929 orang atau mengalami tambahan sebanyak 505.551 orang pada Rabu.
Vaksin Booster Covid-19 jadi syarat mudik saat Lebaran, Menkes menyampaikan informasi penting.
- RS Mandaya Puri Kini Punya Digital PET SCAN Terbaru, Seperti di Singapura & Amerika
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- INN RS PON Perkuat Layanan Kesehatan Otak dan Saraf di Indonesia
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri