Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden
jpnn.com, JAMBI - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan vaksin booster.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pihaknya siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri terkait mudik lebaran nantinya.
Mulia mengatakan dalam keterangan resmi Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik.
Namun, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan mendapat vaksin lanjutan atau booster.
Untuk bisa mudik lebaran kali ini masyarakat harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan lain, pemerintah juga membolehkan umat Islam melaksanakan tarawih berjemaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Dengan adanya pengumuman Presiden RI Joko Widodo, Polda Jambi siap mendukung kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat Provinsi Jambi, menjelang bulan ramadan tiba, bagi yang belum vaksin, ayo vaksin."
Vaksin booster Covid-19 menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, kepolisian siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi.
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan