Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden
jpnn.com, JAMBI - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan vaksin booster.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pihaknya siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri terkait mudik lebaran nantinya.
Mulia mengatakan dalam keterangan resmi Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik.
Namun, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan mendapat vaksin lanjutan atau booster.
Untuk bisa mudik lebaran kali ini masyarakat harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan lain, pemerintah juga membolehkan umat Islam melaksanakan tarawih berjemaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Dengan adanya pengumuman Presiden RI Joko Widodo, Polda Jambi siap mendukung kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat Provinsi Jambi, menjelang bulan ramadan tiba, bagi yang belum vaksin, ayo vaksin."
Vaksin booster Covid-19 menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, kepolisian siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi.
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG