Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:52 WIB

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Parianto.(ANTARA/HO)
"Silakan mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disediakan," kata Kombes Pol Mulia Prianto.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan masyarakat boleh mudik pada lebaran 2022, asal sudah vaksin.(Antara/jpnn)
Vaksin booster Covid-19 menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, kepolisian siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan