Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:52 WIB
"Silakan mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disediakan," kata Kombes Pol Mulia Prianto.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan masyarakat boleh mudik pada lebaran 2022, asal sudah vaksin.(Antara/jpnn)
Vaksin booster Covid-19 menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022, kepolisian siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan