Vaksin Covid-19 Belum Jelas, Bu Menkeu Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 4,5-5,5%
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyatakan bahwa pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 tergantung pada berbagai faktor.
Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan di kisaran 4,5 - 5,5 persen.
“Kami sampaikan untuk range pemulihan ekonomi tahun depan adalah 4,5 persen hingga 5,5 persen,” kata Sri saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (1/9).
Teknokrat lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, salah satu kunci penting pemulihan ekonomi tergantung pada skenario penanganan pandemi Covid-19.
“Apakah berhasil, dan apakah tersedia vaksin pada 2021 yang bisa didistribusikan kepada porsi populasi secara cukup signifikan,” kata menteri yang akrab disapa dengan panggulan Ani tersebut.
Selain itu, Ani menyebut pertumbuhan ekonomi juga tergantung pada akselerasi reformasi di bidang struktural untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan iklim investasi.
Faktor lain yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi ialah kemampuan fiskal untuk memperbaiki sisi permintaan (demand) melalui bantuan sosial tunai, ataupun pada pasokan (supply) di sektor produksi.
Ani juga menyinggung soal faktor global. Menurutnya, kemampuan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Republik Rakyat Tiongkok bisa memengaruhi upaya mengembalikan ekonomi dunia.
Di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19, Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen.
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan