Vaksin Covid-19 Berbayar Dikritik Irwan Fecho, Pakai Istilah Penjajahan
Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, harga vaksin berbayar itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Keputusan Menkes itu berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Siti Nadia. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irwan Fecho meminta kebijakan vaksin berbayar segera dihentikan karena vaksinasi Covid-19 untuk rakyat tanggung jawab negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?