Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
"Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas," kata Nadia saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (22/5).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan distribusi vaksin Covid 19 sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan masyarakat.
Menurutnya, hal ini memperlihatkan antusias masyatakat terhadap vaksinasi Covid 19.
Siti Nadia meminta masyarakat bersabar dan mengikuti tahapan-tahapan vaksinasi yang disampaikan pemerintah.
"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran," lanjutnya.
Nadia mengatakan ada standar pemberian vaksin Covid 19 yang sudah ditentukan agar mencegah terjadinya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
"Kami tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi terjadinya KIPI," tutur alumnus Universitas Indonesia itu.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumut. Menurut Siti, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan distribusi vaksin.
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Cacar Air Meningkat, Daya Tahan Tubuh Anak Perlu Diperkuat
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045