Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:05 WIB
Terkait penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasannya terhadap distribusi vaksin.
"Karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum ya," pungkas Nadia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan," tutur Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumut. Menurut Siti, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan distribusi vaksin.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya