Vaksin Covid-19 Hanya untuk Pasien Usia 18 Tahun ke Atas

Vaksin Covid-19 Hanya untuk Pasien Usia 18 Tahun ke Atas
Ilustrasi Vaksin Covid-19.Foto: Daily Sabah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Erick Thohir mengatakan vaksin Covid-19 yang sedang diproduksi saat ini berlaku untuk usia 18 tahun ke atas.

Dia mengatakan, dari informasi terakhir, tadinya vaksin Covid-19 yang ada ini berlaku untuk usia pada 18 tahun sampai 59 tahun.

"Tetapi dari konfirmasi terakhir usia di atas 59 sudah bisa menerima vaksin ini," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta.

Dia mengatakan, vaksin COVID-19 itu memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. "Jadi bukan vaksin yang disuntik untuk selamanya," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk vaksin COVID-19 usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak masih terus dikembangkan dan berproses.

Saat ini, Erick Thohir yang juga Menteri BUMN mengatakan, BUMN farmasi Indonesia telah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional, seperti Sinovac dari China dan perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA), G42 untuk mengembangkan vaksin.

"Dengan Sinovac, kita menekankan bahwa kita ingin bekerja sama tidak hanya dalam proses memproduksi tetapi juga kita ingin adanya transfer teknologi untuk penggunaan atau juga producing daripada vaksin COVID-19 ini," katanya.

Sementara dengan G42, lanjut dia, fokus pada pengembangan produk vaksin COVID-19 dan juga cakupan produk farmasi, layanan kesehatan, riset dan uji klinis, serta pemasaran dan distribusi.

Vaksin Covid-19 yang sedang diproduksi saat ini berlaku untuk usia pada 18 tahun ke atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News