Vaksin Covid-19 Ini Kantongi Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Vaksin Covid-19 Ini Kantongi Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
Vaksin Sputnik V telah mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) menyatakan vaksin Sputnik V buatan negara itu telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Indonesia disebut menjadi negara ke-70 di dunia yang mendaftarkan penggunaan vaksin Sputnik V buatan Rusia untuk melawan virus Corona.

"Persetujuan penggunaan vaksin tersebut di Indonesia didasarkan pada hasil penilaian yang komprehensif terhadap vaksin terkait dan akan memberikan kontribusi penting dalam upaya Indonesia melawan pandemi," kata CEO RDIF Kirill Dmitriev melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (25/8).

Dia menyebut Indonesia merupakan salah satu negara terpadat di Asia dan masuknya vaksin itu dalam portofolio vaksin Covid-19 nasional akan memungkinkan penggunaan vaksin paling aman dan efektif di dunia.

Menurut Dmitriev, vaksin Sputnik V didasarkan pada platform vektor adenoviral manusia yang telah terbukti dan berhasil digunakan di lebih dari 50 negara.

RDIF mengeklaim Sputnik V merupakan salah satu vaksin paling aman dan efektif dalam melawan virus Corona berdasarkan penggunaan di sejumlah negara, seperti Argentina, San Marino, Serbia, Hungaria, Bahrain, Meksiko, Uni Emirat Arab dan lainnya.

Data menyebutkan total penduduk di dunia yang menggunakan vaksin Sputnik V sudah melampaui 4 miliar orang, atau lebih dari setengah dari total penduduk di dunia.

Vaksin buatan Rusia yang telah mengantongi EUA dari BPOM itu menempati urutan kedua di antara vaksin Covid-19 yang mendapat persetujuan penggunaan paling banyak dari regulator pemerintah.

Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) mengumumkan vaksin Sputnik V telah mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News