Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram
Kamis, 05 Agustus 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena vaksin dari Belgia yang bisa digunakan untuk jemaah calon haji difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menkes menyebutkan, vaksin lama yang berasal dari Belgia, tetap bisa digunakan untuk jemaah umrah. Itu pun harus ada perjanjian dengan jemaah tentang mau atau tidak menggunannya. Alasannya, karena vaksin itu difatwakan haram oleh MUI.
"Vaksin meningitis wajib diberikan kepada jemaah calon haji. Jadwal pemberian vaksin dilakukan dalam waktu dekat. Ya, mudah-mudahan setelah lebaran Idul Fitri," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam keterangan persnya, Rabu (4/8).
Penyuntikan vaksin meningitis untuk menjaga kekebalan jemaah di tanah suci. “Sekarang pengadaan vaksin itu tengah memasuki proses tender. Awal September mungkin sudah masuk ke Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak