Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram
Kamis, 05 Agustus 2010 – 00:01 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena vaksin dari Belgia yang bisa digunakan untuk jemaah calon haji difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menkes menyebutkan, vaksin lama yang berasal dari Belgia, tetap bisa digunakan untuk jemaah umrah. Itu pun harus ada perjanjian dengan jemaah tentang mau atau tidak menggunannya. Alasannya, karena vaksin itu difatwakan haram oleh MUI.
"Vaksin meningitis wajib diberikan kepada jemaah calon haji. Jadwal pemberian vaksin dilakukan dalam waktu dekat. Ya, mudah-mudahan setelah lebaran Idul Fitri," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam keterangan persnya, Rabu (4/8).
Penyuntikan vaksin meningitis untuk menjaga kekebalan jemaah di tanah suci. “Sekarang pengadaan vaksin itu tengah memasuki proses tender. Awal September mungkin sudah masuk ke Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan