Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram
Kamis, 05 Agustus 2010 – 00:01 WIB

Vaksin Meningitis untuk Umrah Masih yang Haram
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena vaksin dari Belgia yang bisa digunakan untuk jemaah calon haji difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menkes menyebutkan, vaksin lama yang berasal dari Belgia, tetap bisa digunakan untuk jemaah umrah. Itu pun harus ada perjanjian dengan jemaah tentang mau atau tidak menggunannya. Alasannya, karena vaksin itu difatwakan haram oleh MUI.
"Vaksin meningitis wajib diberikan kepada jemaah calon haji. Jadwal pemberian vaksin dilakukan dalam waktu dekat. Ya, mudah-mudahan setelah lebaran Idul Fitri," kata Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih dalam keterangan persnya, Rabu (4/8).
Penyuntikan vaksin meningitis untuk menjaga kekebalan jemaah di tanah suci. “Sekarang pengadaan vaksin itu tengah memasuki proses tender. Awal September mungkin sudah masuk ke Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes akan mendatangkan vaksin meningitis dari Italia. Hal ini dilakukan karena
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya