Vaksin Merah Putih Bakal Kantongi Label Halal dari BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, sertifikat halal vaksin Merah Putih segera diterbitkan.
Penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal.
Berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
Di antaranya, audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Muhammad Aqil Irham yang dikutip dari laman Kemenag, Senin (14/2).
Dia melanjutkan, kehalalan vaksin Merah Putih ditetapkan melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022.
Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah mengaudit vaksin Merah Putih tersebut.
“Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi