Vaksin yang tak Memiliki Label Halal, Tidak Boleh Digunakan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait vaksin halal.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menilai bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum.
"Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ujar Syaiful.
Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan, vaksin-vaksin yang tidak memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut dia, praktis sudah tidak berlaku dan tidak boleh digunakan lagi.
“Maka vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi, yang vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” jelas Syaiful.
Dengan adanya putusan MA ini, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran Pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah disosialisasikan.
somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak