Vaksin yang tak Memiliki Label Halal, Tidak Boleh Digunakan Lagi

“Masyarakat berhak juga tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sedangkan, bila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai, terlalu jauh. Karena yang harus dilakukan Pemerintah sebenarnya hanyalah melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya dirubah dan diganti,” ungkapnya.
Diketahui, sejauh ini pemerintah melalui Kemenkes belum menyediakan vaksin halal.
Adapun empat vaksin halal berdasarkan fatwa MUI yakni Sinovac, Zifivax, Vaksin Merah Putih dan GEN2-Recombinant COVID-19 vaccine
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, bila sudah ada penyediaan vaksin halal, maka vaksin haram tidak boleh digunakan lagi.
Oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim.(chi/jpnn)
somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien