Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 17 Juli 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," bunyi SE tersebut, Jumat (8/7).
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Untuk pemeriksaan antigen, pelaku perjalanan harus memeriksa sampel dalam kurun waktu 1 X 24 jam sementara tes PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," jelas penggalan SE Satgas Covid-19 nomor 21/2022.
Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi alasan khusus atau penyakit komorbiditas, boleh melakukan perjalanan.
Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis
- Mengedepankan Kesehatan Pekerja, PT GNI Vaksinasi Ribuan Karyawan
- Kasus DBD Meningkat, Upaya Preventif Jadi Alternatif
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular