Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Ketentuan Lengkapnya
Syaratnya ialah wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 X24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang belum divaksin juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua dan tidak perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19.
Orang yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan Covid-19.
Meski begitu, anak-anak di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun untuk menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Ketentuan tersebut diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2022 yang juga berlaku mulai 17 Juli 2022. (mcr9/jpnn)
Pemerintah menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dea Hardianingsih
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis
- Mengedepankan Kesehatan Pekerja, PT GNI Vaksinasi Ribuan Karyawan
- Kasus DBD Meningkat, Upaya Preventif Jadi Alternatif
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular