Vaksinasi Covid-19 untuk Tahanan KPK Diprotes Mbak Dewi Anggraeni
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni mempersoalkan vaksinasi Covid-19 untuk para tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewi menilai tidak ada urgensinya pemberian vaksin kepada para tahanan kasus korupsi disaat belum semua tenaga kesehatan (nakes) divaksinasi Covid-19.
"Menurut kami sangat tidak tepat. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," kata Dewi Anggraeni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/2).
Dewi pun meminta kepada pimpinan lembaga antirasuah itu untuk meninjau ulang pemberian vaksin bagi para tahanannya karena bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin.
"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I," tegas Dewi.
ICW memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK termasuk untuk tahanan bertujuan agar tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
Namun, katanya, pimpinan KPK harus melihat apa yang menjadi prioritas vaksinasi. Terlebih belum semua nakes berhasil divaksinasi.
"Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin kan masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan COVID-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," pungkas Dewi.
Di antara tahanan KPK yang sudah divaksinasi adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan Eks Mensos Juliari Batubara.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah