Vaksinasi Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, yang Lain Jangan Memaksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga sebagai booster saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan atau nakes maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.
Penegasan soal vaksinasi dosis ketiga itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
"Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Siti Nadia melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/8).
Menurut direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu, booster vaksin tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan.
Selain itu, masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Oleh karena itu, Nadia memohon kepada masyarakat selain nakes dan pendukung nakes agar menahan diri untuk tidak memaksa vaksinator memberikan vaksin dosis ketiga itu.
"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," ucap dia menegaskan.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberi penjelasan soal peruntukan booster vaksin atau dosis ketiga bagi nakes.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya