Vaksinasi Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, yang Lain Jangan Memaksakan Kehendak
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksinasi dosis ketiga sebagai booster saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan atau nakes maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.
Penegasan soal vaksinasi dosis ketiga itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
"Diperkirakan jumlahnya ada sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Siti Nadia melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (2/8).
Menurut direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu, booster vaksin tidak untuk khalayak umum mengingat keterbatasan pasokan.
Selain itu, masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Oleh karena itu, Nadia memohon kepada masyarakat selain nakes dan pendukung nakes agar menahan diri untuk tidak memaksa vaksinator memberikan vaksin dosis ketiga itu.
"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," ucap dia menegaskan.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberi penjelasan soal peruntukan booster vaksin atau dosis ketiga bagi nakes.
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kasus Cacar Air Meningkat, Daya Tahan Tubuh Anak Perlu Diperkuat
- Tingkat Pemborosan Pangan Indonesia Diprediksi 112 Juta Ton per Tahun pada 2045
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg