Vaksinasi Jadi Syarat Mutlak, Gubernur Anies: Kalau Anda Merah, Jangan Pergi-pergi Dulu, Berisiko
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.
Menurut Anies, pengendalian Covid-19 di Jakarta tidak hanya dilaksanakan di satu wilayah saja, tetapi lintas wilayah.
Penambahan syarat vaksinasi Covid-19 itu berlaku dalam status PPKM Level 4 dan level 3.
"Dari situ nanti, sektor apa saja yang sudah bisa dimulai (beroperasi, red). Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, persyaratan tersebut harus dijalankan oleh sektor-sektor yang diizinkan beroperasi.
Menurut dia, persyaratan itu dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, sepanjang ada surat keterangan dokter.
"Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter akan bisa dikecualikan," ucap Anies Baswedan.
Mantan Rektor Universitas Paramadina menegaskan, cara lain untuk memantaunya bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Gubernur Anies Baswedan menyatakan vaksinasi syarat mutlak bagi warga yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta.
- Pemprov DKI Sinergikan Layanan Digital untuk Seluruh BUMD
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum