Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI
jpnn.com, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 sama sekali tidak membatalkan puasa.
Hal itu sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) mengedukasi umat terkait hal tersebut.
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.”
“Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, bahkan hingga KUA yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Fatwa MUI itu yakni Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang terbit pada 16 Maret 2021.
Fatwa itu ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan begini.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya