Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI
Menurutnya, pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kekebalan kelompok mesti terus diupayakan demi menekan gejala termasuk kematian.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan ketentuan bahwa vaksin penguat (booster) menjadi syarat mudik.
Mereka yang telah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa harus menjalani pemeriksaan antigen/PCR.
Sementara bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam.
Adapun yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.
"Yang sudah vaksinasi penguat lengkap tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan begini.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya