Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI

Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)

Menkes mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat melakukan mudik pada Idulfitri 2022 tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.(Antara/jpnn)

Vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News