Vaksinasi Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI
Selasa, 05 April 2022 – 15:27 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO-Kemenag)
Menkes mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat melakukan mudik pada Idulfitri 2022 tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.(Antara/jpnn)
Vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa? Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- Kemenag: 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka