Vaksinasi untuk Anak Usia 12-17 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang mulai berlaku hari ini, Kamis (1/7).
Menurut data Kemenkes, tercatat hampir 260 ribu kasus konfirmasi Covid 19 merupakan anak usia 0-18 tahun, lebih dari 108 ribu kasus di antaranya terjadi pada anak usia 12-17 tahun.
Dari jumlah konfirmasi tersebut, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun. Fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) merekomendasikan penggunaan vaksin untuk anak berusia 12-17 tahun.
BPOM juga sudah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma untuk kelompok usia di atas 12 tahun.
"Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat," tulis keterangan resmi Kemenkes, Kamis (1/7).
Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi vaksinasi pada anak tidak berbeda dari vaksinasi untuk kelompok dewasa.
Mereka hanya perlu membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk kependudukan (NIK) anak.(mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenkes menerbitkan surat edaran tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan, umum, dan anak usia 12-17 tahun.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024