Valentino Gosal Habisi Nyawa Michael Rahakbauw Secara Brutal, Hukuman Berat Menanti

jpnn.com, AMBON - Valentino Gosal, 42, pelaku penganiayaan yang menewaskan Michael Rahakbauw, 36, resmid tetapkan sebagai tersangka.
Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka penganiayaan berat dengan pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata Kasubag Humas Polresta setempat Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.
Penetapan Valentino sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa (1/2) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," ucap Leatemia.
Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.
Valentino Gosal, 42, pelaku penganiayaan yang menewaskan Michael Rahakbauw, 36, resmid tetapkan sebagai tersangka.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka