Vanessa Angel Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel telah mendekam di Rutan Medaeng, setelah berkas perkara Prostitusi online yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan.
"Kami mempersiapkan saja buat persidangan nanti. Tapi, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Agung,” ucap Milano Lubis saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Baca juga: Dalam Sidang, Vanessa Angel Akui Terima Uang Rp 35 Juta
Menurut Milano, permohonan penangguhan penahanan itu lantara menilai Vanessa Angel tidak seharusnya ditahan di Rutan Medaeng. Apalagi, lanjut Milani, Diborgolnya Vanessa ke Kejaksaan pun dianggap sebuah tindakan berlebihan.
“Vanessa enggak perlu lah sampai ditahan. Kemarin saja dibawa ke kejaksaan saja sampai diborgol, apa perlu sampai segitunya? Memang ini kasus apa? Teroris? Pembunuhan? Kan enggak,” ucap Milano.
Baca juga: Vanessa Angel Makin Drop Usai Dipindah ke Rutan Medaeng
Dia pun menganggap ada kejanggalan pada penetapan P21 dalam perkara Vanessa Angel. Sebabnya, dia menganggap penetapan itu terlalu terburu-buru.
Aktris Vanessa Angel berencana akan mengajukan penangguhan penahanan, dalam waktu dekat.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh