Vanessa Angel Bisa Dijebloskan ke Tahanan Jika Lakukan Ini
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim secara perdana akan memanggil Vanessa Angel dengan status baru pada Senin (21/1).
Perempuan 27 itu akan melalui pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Dia bakal dipastikan mendekam di balik jeruji besi.
Korps Bhayangkara menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Vanessa terbukti telah menyebarluaskan foto dan video pribadinya yang memiliki konten vulgar ke khalayak umum.
Penyebaran tersebut dilakukan dalam rangka promosi. Sebab, Vanessa merupakan satu di antara 145 artis dan model yang terjerat kasus prostitusi online yang diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menekankan bahwa Vanessa punya dua kali kesempatan untuk memenuhi panggilan dari polisi.
Jika tidak, dia akan dijemput secara paksa dengan mengirim penyidik untuk terbang menjemput Vanessa ke Jakarta.
''Senin besok baru pemanggilan pertama. Kalau tidak datang, akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, baru kami jemput paksa,'' ucapnya.
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh