Vanessa Angel Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu
Rabu, 18 November 2020 – 10:31 WIB

Vanessa Angel yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa. Foto: arsip jpnn/com/Ricardo
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Vanessa Angel menjalani hukuman di Rutan Wanita Pondok Bambu, setelah divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba