Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Setyanto Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta," lanjutnya.
Vonis yang disampaikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dinyatakan terbukti menyimpan psikotropika jenis xanax, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf kepada Haji Faisal, Begini Kalimatnya
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini