Vanessa Angel jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun di Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Penetapan tersangka artis yang disebut-sebut bertarif Rp 80 juta sekali ngamar itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawa, Rabu (16/1).
Menurut dia, Vanessa Anegl ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan artis cantik itu terlibat kasus prostitusi online.
"Per hari ini kami naikan status artis VA dari saksi sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/1).
Usai penetapan ini, penyidik bakal memanggil Vanessa untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, alasan penyidik menjadikan Vanessa sebagai tersangka setelah menemukan foto dan video yang tak senonoh di ponsel muncikari.
Foto dan video itu diduga dikirim langsung dari Vanessa dengan maksud sebagai penawaran terhadap pria hidung belang.
BACA JUGA: Ada Video dan Foto Tak Senonoh Vanessa Angel di HP Milik ES
Dalam kasus ini, polisi menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE nomor dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, terancam penjara maksimal enam tahun.
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor