Vanessa Angel Merasa Dihakimi
jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, lantaran terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi online.
Penetapan status barunya itu, membuat Vanessa merasa dihakimi. Sebab, dia merasa hanya menjadi korban dari kedua muncikari yang telah ditahan Polda Jatim.
Baca juga: Jadi Tersangka Prostitusi, Vanessa Angel: Aku Tertekan
"Saya merasa dihakimi, saya di sini adalah korban," kata Vanessa Angel dalam jumpa pers di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Dia pun hanya bisa pasrah dengan sanksi sosial yang bakal dia dapatkan karena kasus tersebut.
Baca juga: Ada Video dan Foto Tak Senonoh Vanessa Angel di HP Milik ES
Mantan tunangan Didi Mahardika ini merasa percuma melakukan pembelaaan karena apapun yang akan dia katakan tetap salah.
Vanessa Angel merasa dihakimi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh