Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jumat, 10 April 2020 – 08:22 WIB

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi, dan manajernya dijemput polisi, Rabu (8/4). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
“Tetapi jika tanpa hak menyimpan, dan memiliki (xanax) itu ada ancaman pidana,” tegas Ronaldo.
Selain itu, lanjut Ronaldo, pihaknya menemukan adanya perbedaan takaran obat dari resep dokter dengan barang bukti di kediaman Vanessa Angel.
“Dokter memberi keterangan bahwa salah satu resep di tangan VA itu berbeda, yang satu diresepkan dari setengah ml yang kami sita dari VA 1 ml gram," tandasnya.(mg7/jpnn)
Vanessa Angel dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang peiskotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu